Batam Proteksi
Panduan

Asuransi Public Liability untuk Subcon Proyek Kapal di Batam: Berapa Nilai Pertanggungan yang Ideal?

Semakin banyak galangan dan pemilik proyek kapal di Batam mensyaratkan bukti Public Liability sebelum subkontraktor boleh mulai bekerja. Berikut yang perlu diketahui, termasuk gambaran nilai pertanggungan Rp 3 miliar yang sering diminta.

TDitulis & ditinjau oleh TonoDiperbarui 1 Agustus 20267 menit baca
Foto aktivitas pengerjaan/pengelasan bagian kapal di galangan Batam atau ilustrasi sertifikat asuransi

Beberapa waktu terakhir, permintaan konsultasi Public Liability yang masuk ke Tono didominasi satu profil klien yang sama: perusahaan subkontraktor yang mengerjakan bagian kapal — mulai dari pengelasan lambung, fabrikasi komponen, hingga reparasi — untuk galangan atau pemilik kapal di kawasan seperti Tanjung Uncang dan sekitarnya.

Polanya hampir selalu sama: principal (galangan atau pemilik proyek) mensyaratkan bukti Public Liability dengan nilai pertanggungan tertentu — sering kali di kisaran Rp 3 miliar — sebagai syarat administrasi sebelum kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) bisa diteken. Artikel ini merangkum apa yang perlu dipahami subcon sebelum mengajukan polis untuk kebutuhan tersebut.

Kenapa Syarat Ini Makin Sering Diminta di Batam

  • Proyek perkapalan melibatkan banyak pihak sekaligus — subcon las, subcon cat, subcon instalasi — bekerja berdampingan di satu area galangan atau dermaga.
  • Principal ingin memastikan ada pihak yang menanggung jika pekerjaan subcon menyebabkan kerugian pada kapal atau fasilitas milik pihak lain.
  • Memiliki Certificate of Insurance mempercepat proses lolos syarat administrasi tender maupun kontrak kerja.
  • Galangan yang melayani klien atau kapal asing umumnya menerapkan standar due diligence yang lebih ketat terhadap kontraktor dan subkontraktornya.

Apa yang Dijamin dan Tidak Dijamin

Kesalahpahaman paling umum adalah menganggap Public Liability menanggung segala bentuk kerugian selama proyek berlangsung. Berikut gambaran cakupannya secara lebih spesifik untuk pekerjaan subcon bagian kapal.

Yang Dijamin

  • Cedera pihak ketiga (pekerja galangan lain, tamu, surveyor) akibat aktivitas pekerjaan subcon di lokasi proyek.
  • Kerusakan pada kapal atau bagian kapal milik pihak ketiga akibat kelalaian pekerjaan subcon, misalnya percikan las yang mengenai kapal di sebelahnya.
  • Kerusakan fasilitas dermaga atau galangan akibat aktivitas kerja subcon.
  • Biaya pembelaan hukum (legal defense cost) saat subcon digugat pihak ketiga.
  • Biaya pertolongan pertama/medis darurat untuk pihak ketiga yang cedera di lokasi kerja.

Yang Tidak Dijamin

  • Cedera pekerja subcon sendiri — ranah BPJS Ketenagakerjaan atau Employers Liability terpisah.
  • Cacat atau kegagalan mutu hasil pekerjaan subcon itu sendiri, bukan kerugian pihak ketiga.
  • Denda keterlambatan proyek (liquidated damages) sesuai kontrak kerja.
  • Kerugian akibat pelanggaran hukum yang disengaja.
  • Kerugian yang timbul di luar lokasi atau lingkup pekerjaan yang disepakati dalam kontrak.

Ilustrasi Nilai Pertanggungan Sesuai Skala Proyek

Skala Proyek SubconContoh PekerjaanLimit yang Umum Diminta Principal
Kecil — pekerjaan ringan, durasi singkatPerbaikan kecil, pengecatan ulang bagian kapalRp 1 - 2 Miliar
Menengah — pekerjaan panas/fabrikasiPengelasan, fabrikasi, reparasi komponen bagian kapalRp 3 - 5 Miliar
Besar — proyek kompleks, durasi panjangInstalasi sistem atau mesin kapal skala besarRp 5 - 10 Miliar atau lebih

Angka bersifat ilustratif untuk gambaran umum. Limit final tetap ditentukan oleh syarat kontrak/tender principal dan penilaian risiko pekerjaan oleh perusahaan asuransi.

Contoh Kasus

Contoh Kasus

Percikan Las Merusak Kapal Tetangga Saat Reparasi di Tanjung Uncang

Sebuah perusahaan subcon mengerjakan pengelasan bagian lambung kapal untuk proyek reparasi di sebuah galangan kawasan Tanjung Uncang. Sesuai syarat kontrak, principal mensyaratkan Public Liability dengan nilai pertanggungan Rp 3 miliar sebelum pekerjaan boleh dimulai.

Saat proses pengelasan berlangsung, percikan api menyambar ke arah kapal lain yang sedang docking berdampingan, menyebabkan kerusakan pada bagian cat dan sejumlah komponen elektronik kapal tersebut. Pemilik kapal yang terdampak mengajukan klaim kerugian sekitar Rp 800 juta.

Karena limit pertanggungan Rp 3 miliar jauh mencukupi, seluruh proses ganti rugi dapat diproses tanpa subcon perlu menanggung sendiri — dan hubungan kerja dengan principal tetap terjaga karena syarat kontrak sudah dipenuhi sejak awal proyek.

Proses Mendapatkan Sertifikat Asuransi untuk Tender

  • Siapkan data proyek: lingkup pekerjaan, lokasi, estimasi durasi, dan nilai kontrak.
  • Sampaikan limit pertanggungan yang diminta principal — biasanya tercantum di dokumen tender atau kontrak — ke Tono.
  • Proses penerbitan polis dan Certificate of Insurance dapat diajukan sebelum kontrak/SPK ditandatangani.
  • Simpan salinan sertifikat untuk diserahkan ke bagian procurement atau HSE principal sebagai syarat administrasi.
  • Perbarui atau perpanjang polis jika durasi proyek ternyata melebihi masa berlaku polis awal.
T

Ditulis & ditinjau langsung oleh Tono, Praktisi Asuransi Profesional dengan pengalaman 5+ tahun mendampingi klien pribadi maupun pelaku usaha di Batam.

Mitra beberapa perusahaan asuransi terkemuka di IndonesiaDiperbarui 1 Agustus 2026
Pertanyaan Umum

Pertanyaan Seputar Public Liability untuk Subcon Kapal

Pertanyaan yang sering muncul dari subcon yang sedang menyiapkan dokumen tender proyek kapal di Batam.

Sedang Menyiapkan Dokumen Tender Proyek Kapal?

Sampaikan lingkup pekerjaan dan limit yang diminta principal ke Tono untuk dibantu menerbitkan polis dan Certificate of Insurance tepat waktu.